Pemdes (Pemerintah Desa) Klirong, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemdes Klirong mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak masyarakat.
Publikasi APBDes 2021 dalam bentuk baliho dalam papan infromasi publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Klirong.
Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (MENDAGRI) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Infografis APBDes 2021 Desa Klirong
Dalam APBDes tersebut terdapat rincian sebagai berikut :
- Pendapatan Asli Desa (PAD)
- Dana Desa (DD)
- BHP (Bagi Hasil Pajak)
- BHR (Bagi Hasil Retribusi)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bantuan Keuangan (BK) dan pendapatan lainnya.
- Selain itu, juga tercantum anggaran belanja dalam lima bidang serta pelaksanaan pembangunan tahun 2021.
EmoticonEmoticon