Sebelum membuat user id untuk pembuatan Billing BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), pastikan kita mempunyai email yang aktif, karena link / tautan untuk aktivasi pendaftaran user akan dikirimkan melalui alamat email.
Berikut ini petunjuk pembuatan User Simponi :
1. Akses internet, Ketik pada browser : simponi.kemenkeu.go.id
3.Pada pilihan tipe pengguna : klik / beri tanda v pada :user billing K/L (pilihan ke 2 ) dan user billing non anggaran (pilihan ke 5)
Isi data wajib bayar / wajib setor dengan data yang benar. Untuk kolom isian nama isi dengan “Bendahara nama desa), Pastikan alamat email ditulis dengan benar
4. Pada kolom isian Kementerian / Lembaga : Isi / pilih Kementerian Lembaga dengan 999 Bendahara Umum Negara. Isi Unit dengan pilihan : 99 Pengelolaan khusus. Isi Satuan kerja dengan pilihan 440780 Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
5. Pada kolom isian data akun : isi kolom username dan password dengan nama pengguna dan password yang akan kita gunakan saat login untuk pembuatan billing
6. Klik Daftar
7. Ok
Aktivasi pendaftaran user Simponi :
- Buka email yang ditulis pada saat pendaftaran user Simponi
- Buka email aktivasi dari Kementerian Keuangan RI
- Klik link alamat aktivasi
- Klik Aktifkan
Petunjuk Pembuatan Billing untuk pembayaran BPJS Kesehatan Bagi Pemerintah Desa :
- Buka website simponi.kemenkeu.go.id
- Ketik user dan password
- Klik Masuk
- Pilih Billing
- Pilih Pembuatan Billing Non Anggaran
- Pada kolom isian jenis setoran, pilih : Perhitungan Fihak Ketiga(PFK)
- Pada kolom keterangan, iai dengan lengkap, contoh “Pembayaran iuran BPJS Kes. 9 orang perangkat desa Slinga Kec. Kaligondang, Pbg, bln Jan-Mei 2017
- Pada kolom isian Akun, pilih :811152 Penerimaan setoran / potongan PFK 3% iuran jaminan kesehatan dari pemberi kerja Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD
- Setelah semua kolom isian terisi, klik Simpan lalu Cetak
EmoticonEmoticon