Klirong.Info - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis rencana tahapan pemilihan menuju Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Pemilihan kepala daerah ini dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan juga Walikota beserta Wakil Walikota.
Pada Pilkada 2020 untuk pemilihan gubernur, akan dilaksanakan di 9 Provinsi. Daftar Provinsi yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Juga terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten atau kotanya tidak melaksanakan pemilihan pada 2020 yang akan datang, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.
Selain itu, pemilihan bupati juga akan dilakukan di 224 kabupaten, dan pemilihan walikota akan dilakukan di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia.
Berikut ini adalah rancangan tahapan pemilihan yang telah dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 oleh KPU pada Senin, 24 Juni 2019:
1 Oktober 2019
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah
31 Januari - 1 Maret 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada 28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon
Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
23 Setember 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
EmoticonEmoticon