Setiap kelompok sosial dapat menyusun dan membentuk KIM mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga organisasi-organisasi yang terdapat dalam masyarakat. KIM bersifat berdikari atau mandiri (bebas/independen) dan swadaya, bersifat non-partisan atau tidak berhubungan dengan partai atau kepentingan politik apapun, KIM dapat melakukan dan membentuk kegiatan usaha melalui unit-unit usaha yang dibangunnya.
KIM membutuhkan pengakuan dan pengukuhan dari masyarakat, lembaga pemerintah, dan bisa berbentuk Yayasan atau format Badan Hukum lainnya, KIM juga dapat menyusun pusat atau warung informasi sebagai lokasi dimana masyarakat dapat memahami, mengetahui dan mendapat informasi yang diperlukan. Pusat Informasi harus mempunyai data, baik tersebut basis data yang diciptakan dengan artikel tangan ataupun yang disusun dengan memanfaatkan teknologi informasi. KIM dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi antara lain menggunakan jaringan internet. Sebagai landaasan dana arah gerak, KIM perlu memiliki arah pengembangan dan pemberdayaan KIM atau AD/ART.
2 comments
Mantap (y)
Juoz
EmoticonEmoticon